Tak Terima Disebut Menjiplak Ms Glow, Septia Pemilik Ps Glow Ungkap Fakta Mengejutkan Ms Glow

Septia siregar mengungkapkan fakta mengejutkan tentang Ms Glow (Dok Tribun)

Septia Siregar, pemilik PS Glow, mendapat penemuan mengejutkan saat mengecek status MS Glow di Dirjen HAKI. MS Glow terdaftar sebagai minuman serbuk, bukan produk kosmetik.

“Jadi merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi mereka setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan. Bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3,” ujar Septia Siregar dikutip dari Instagram, Senin (18/7/2022).

Bacaan Lainnya

Septia menjelaskan, merek MS Glow milik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 terdaftar di Dirjen HAKI dengan nama MS Glow for Cantik Skincare di Kelas 3. Sedangkan produk yang mereka jual di pasaran hanya dengan nama MS Glow saja.

“Mereka menggunakan merek MS Glow (untuk dijual sebagai kosmetik) bukan MS Glow for Cantik Skincare,” katanya.

Oleh sebab itu Septia tidak terima bahwa PS Glow dianggap meniru merek MS Glow. Terbukti, dia juga dimenangkan di Pengadilan Niaga Negeri Surabaya.

“Jadi kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya itu sebagai upaya membela diri, karena kita sudah berapa kali digugat jadi ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain,” kata Septia Siregar .

Diketahui sebelumnya, PS Glow memenangkan gugatan terhadap MS Glow di Pengadilan Niaga (PN) Negeri Surabaya atas sengketa merek.

Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 terpaksa harus membayar ganti rugi PS Glow sebesar Rp 37,9 miliar.

Sebelumnya, Shandy mengajukan gugatan terhadap PS Glow di Pengadilan Negeri Medan Niaga pada 15 Maret 2022. Dalam kasus ini, pengadilan memenangkannya.

Pos terkait