Pengusaha Septia telah mengungkapkan bukti awal perselisihan dengan Shandy Purnamasari, salah satu pemilik MS Glow.
Itu terjadi karena kesabarannya habis.
Dia mengatakan harus cerita dari awal, sebab sudah tidak tahan lagi sejak waktu itu disebut plagiat, disomasi, sampai dilaporkan.
“Selama ini aku disuruh suami diam, karena semakin liar, aku coba speak up. Selama ini, kami enggak pernah balas di media sosial, tapi posisi terus tersudut seperti ini. Semoga semua menjadi keputusan yang baik dan mendapatkan jalan yang baik dari Allah STW,” tulis Septia melalui akun Instagram-nya.
Istri Putra Siregar ini mengungkapkan petunjuk dari percakapan suaminya dengan Shandy malalui DM yang meminta kolaborasi kosmetik.
“Ini awal pertama kali kenal beliau, DM aku di 2019 menawarkan kerja sama,” katanya.
Sementara itu, Shandy marah kepada Putra dan memulai bisnis kosmetik dengan merek PS Store Glow.
Kata Glow ditanyakan oleh Shandy karena mirip dengan kosmetiknya sendiri.
Usai mengirimkan somasi, Putra Siregar tak lama kemudian mendapat keterangan panggilan dari Bareskrim Polri.
Dia, termasuk Septi yang melahirkan, juga dipanggil dengan menggendong bayi dan mendapatkan BAP.
“Berkali-kali mondar mandir ke Bareskrim untuk diperiksa terkait tuduhan menggunakan mereka SGlow dan penipuan yang tidak pernah kami lakukan,” kenangnya.
Pada saat itu, kedua belah pihak seharusnya melakukan mediasi, tetapi pihak Shandy menuntut permintaan maaf dan Rp 60 miliar uang perdamaian, yang dibatalkan.
“Sayangnya mediasi 1 belum berhasil, karena Mbak S meminta saya juga hadir dan meminta maaf kepadanya. Suami saya memohon dan merayu saya, sehingga saya dengan terpaksa ikut hadir dengan menggendong Aisyah yang baru dua bulan,” katanya.
“Namun mediasia ke-2 itupun tidak berhasil karena walaupun kami sudah menghentikan produksi, menarik barang, mengganti warna produk, dan bahkan Bang Putra menyatakan tidak keberatan menyerahkan mereka PSTORE tersebut ke Mbak S, namun kami tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai yang jumlahnya fantastis (kami memiliki bukti permintaan tersebut),” ucapnya.
Tidak lama setelah kegagalan perdamaian, Putra Siregar dan manajemen ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun alhamdulillah, tidak berselang lama merek PS Store Glow, yang kami mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek pada HAKI, sehingga status tersangka dan penyidikan perkara di Bareskrim Jakarta atas tuduhan penggunaan merek, SGlow dan tuduhan penipuan dihentikan (SP3),” jelas Septia.