Kerugian Negara Lebih dari Rp10 T, Kejagung Sita Aset Milik Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Dok. kejaksaan.go.id)

Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan beberapa aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Untuk diketahui, Surya adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Bacaan Lainnya

Untuk nilai total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp10 triliun.

“Bisa lebih (Rp 10 triliun),” terang Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 23 Agustus 2022

Smeentara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana melanjutkan, sejauh ini tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset.

Rinciannya, 18 aset ada di Jakarta, 12 aset di Riau, dan dua aset di Bali yang salah satunya merupakan hotel.

“Ini tim juga telah melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka di Kalbar, di Kalteng, dan di Jambi, dan di Batam,” ungkapnya.

Kemudian, jenis aset yang disita di antaranya, berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan juga hotel.

Saat ini masih ada lagi aset Surya Darmadi yang masuk radar penyidik dan dalam waktu dekat akan dilakukan penyitaan.

“Ada informasi ada helikopter yang juga mau disita. Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi. Termasuk juga di Batam,” tandasnya.***

Pos terkait