epanrita. net – Harga tiket pesawat yang masih memicu harga tiket pesawat atas dan bawah yang diatur pada Permenhub No 20/2019.
Namun, karena mahalnya harga bahan bakar avtur internasional, harga tiket saat ini sangat tinggi.
Kementerian Perhubungan mengambil tiga langkah untuk menstabilkan harga tiket pesawat.
Pertama, Kementerian Perhubungan meminta maskapai melakukan upaya efektif dan inovatif dalam mengelola tiket pesawat murah.
Kedua, bekerja sama dengan pemerintah daerah, maskapai penerbangan, dan penumpang untuk mengakomodasi jumlah maksimum penumpang selama periode waktu tertentu. Meningkatkan peran dukungan pemerintah daerah melalui block seat. Ketika pemerintah daerah menjamin tingkat hunian 60% atau lebih
Upaya ketiga yang dilakukan adalah usulan pemangku kepentingan untuk menghapus atau mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 5%.
“Ada strategi pengelolaan yang dikordinasikan secara detail agar harga tiket bisa terkendali. Salah satunya dengan memberikan diskon di hari tertentu agar bisa meningkatkan jumlah penumpang,” tulis akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151, Jakarta. Selasa (23-08-22).
Menteri Perhubungan Budi Kariya Sumadi meyebutkan kemarin pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi pada 18 Agustus bahwa langkah-langkah yang diambil untuk menstabilkan harga tiket pesawat atas arahan Presiden Joko Widodo.
Jadi, berapa harga tiket berdasarkan batas atas dan bawah tiket? Berikut harga tiket reguler Kelas Ekonomi yang dilansir Kementerian Perhubungan di Instagram:
- Rute Jakarta-Balikpapan, Tarif Batas Atas Rp1.614.000 dan Tarif Batas Bawah Rp565.000
- Rute Jakarta-Banda Aceh, Tarif Batas Atas Rp2.228.000 dan Tarif Batas Bawah Rp780.000
- Rute Jakarta-Denpasar, Tarif Batas Atas Rp1.431.000 dan Tarif Batas Bawah Rp501.000
- Rute Jakarta-Makassar, Tarif Batas Atas Rp1.830.000 dan Tarif Batas Bawah Rp641.000
- Rute Jakarta-Medan, Tarif Batas Atas Rp1.799.000 dan Tarif Batas Bawah Rp630.000
- Rute Jakarta-Semarang, Tarif Batas Atas Rp796.000 dan Tarif Batas Bawah Rp279.000
- Rute Jakarta-Yogyakarta, Tarif Batas Atas Rp848.000, Tarif Batas Bawah Rp297.000
- Rute Jakarta-Surabaya, Tarif Batas Atas Rp1.167.000, Tarif Batas Bawah Rp408.000