Contoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali Pidana

contoh surat permohonan peninjauan kembali pidana

epanrita.net – Surat permohonan peninjauan kembali pidana adalah surat yang dibuat oleh terpidana yang ingin mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang telah dijatuhkan terhadapnya. Dalam hal ini, terpidana mengajukan permohonan dengan alasan adanya fakta atau bukti baru yang dapat mempengaruhi putusan pengadilan. Dalam artikel ini, akan dibahas tentang contoh surat permohonan peninjauan kembali pidana beserta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatannya.

Persyaratan Surat Permohonan Peninjauan Kembali Pidana

Sebelum membuat surat permohonan peninjauan kembali pidana, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

Bacaan Lainnya

1. Waktu pengajuan

Permohonan peninjauan kembali pidana dapat diajukan dalam waktu 2 tahun sejak putusan pengadilan diucapkan.

2. Fakta atau bukti baru

Permohonan peninjauan kembali pidana harus didasarkan pada adanya fakta atau bukti baru yang relevan dengan perkara dan dapat mempengaruhi putusan pengadilan.

3. Alasan permohonan

Permohonan peninjauan kembali pidana harus disertai dengan alasan yang jelas dan dapat diterima oleh pengadilan.

4. Tidak sedang dalam proses banding atau kasasi

Permohonan peninjauan kembali pidana tidak dapat diajukan jika perkara masih dalam proses banding atau kasasi.

Contoh Surat Permohonan Peninjauan Kembali Pidana

Berikut adalah contoh surat permohonan peninjauan kembali pidana yang dapat dijadikan sebagai referensi dalam pembuatan surat permohonan peninjauan kembali pidana:

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Dengan
hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Abdul Rahman
Tempat, tanggal lahir : Jakarta, 1 Januari 1980
Alamat : Jl. Cempaka Putih Tengah III No. 10, Jakarta Pusat
No. Telp : 08123456789

dalam hal ini, mengajukan permohonan peninjauan kembali pidana atas putusan pengadilan dengan nomor perkara 123/Pid.B/2020/PN.JS tanggal 1 Januari 2021.

Bahwa dengan ini saya mempunyai fakta atau bukti baru yang relevan dengan perkara dan dapat mempengaruhi putusan pengadilan. Fakta atau bukti baru yang saya miliki adalah adanya surat keterangan dari saksi yang tidak dihadirkan dalam persidangan.

Sehubungan dengan itu, saya dengan hormat memohon agar perkara saya dapat ditinjau kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan adanya fakta atau bukti baru yang relevan dengan perkara dan dapat mempengaruhi putusan pengadilan.

Demikian surat permohonan peninjauan kembali pidana atas putusan pengadilan saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Abdul Rahman

Penjelasan Surat Permohonan Peninjauan Kembali Pidana

Surat permohonan peninjauan kembali pidana adalah salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terpidana untuk memperbaiki putusan pengadilan yang telah dijatuhkan terhadapnya. Permohonan ini dapat diajukan dengan alasan adanya fakta atau bukti baru yang relevan dengan perkara dan dapat mempengaruhi putusan pengadilan.

Dalam hal ini, terpidana harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dalam KUHAP. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah waktu pengajuan, yakni dalam waktu 2 tahun sejak putusan pengadilan diucapkan. Selain itu, terpidana juga harus menyertakan fakta atau bukti baru yang dapat mempengaruhi putusan pengadilan, serta alasan yang jelas dan dapat diterima oleh pengadilan.

Dalam pembuatan surat permohonan peninjauan kembali pidana, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Hal pertama yang harus diperhatikan adalah format surat yang digunakan. Surat permohonan peninjauan kembali pidana harus dibuat dengan format surat resmi yang mencantumkan identitas terpidana, identitas perkara, dan permohonan yang diajukan.

Selain itu, terdapat beberapa hal penting yang harus dicantumkan dalam surat permohonan peninjauan kembali pidana, antara lain:

1. Identitas Terpidana

Identitas terpidana meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Identitas terpidana harus dicantumkan dengan jelas dan lengkap agar mudah diidentifikasi oleh pengadilan.

2. Identitas Perkara

Identitas perkara meliputi nomor perkara, tanggal putusan, dan nama pengadilan yang menjatuhkan putusan. Identitas perkara harus dicantumkan dengan jelas dan lengkap agar mudah diidentifikasi oleh pengadilan.

3. Fakta atau Bukti Baru

Fakta atau bukti baru yang relevan dengan perkara dan dapat mempengaruhi putusan pengadilan harus disertakan dalam surat permohonan peninjauan kembali pidana. Fakta atau bukti baru harus didukung dengan bukti-bukti yang valid.

4. Alasan Permohonan

Alasan permohonan harus disertakan dalam surat permohonan peninjauan kembali pidana. Alasan permohonan harus jelas dan dapat diterima oleh pengadilan.

5. Permohonan

Permohonan yang diajukan harus jelas dan lengkap. Permohonan harus mencantumkan jenis peninjauan kembali yang diajukan, yakni peninjauan kembali umum atau peninjauan kembali terhadap putusan bebas.

Contoh surat permohonan peninjauan kembali pidana:

[Nama Anda]
[Alamat Anda]
[Tanggal]

Kepada
Ketua Mahkamah Agung
[Jl. Medan Merdeka Utara No.9, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110]

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, [Nama Anda], dengan ini mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung Nomor [Nomor Putusan] tanggal [Tanggal Putusan] yang memvonis saya sebagai terdakwa dalam perkara pidana [Jenis Kasus] dengan hukuman [Hukuman].

Saya memiliki alasan kuat untuk meyakini bahwa putusan tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. Berikut ini alasan-alasan yang saya ajukan:

  1. [Alasan Pertama]
  2. [Alasan Kedua]
  3. [Alasan Ketiga] dst.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya mohon agar Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali perkara saya dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali ini.

Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
[Nama Anda]

[Nama Anda]
[Alamat Anda]
[Tanggal]

Kepada Ketua Mahkamah Agung
[Jl. Medan Merdeka Utara No.9, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110]

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, [Nama Anda], dengan ini mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung Nomor [Nomor Putusan] tanggal [Tanggal Putusan] yang memvonis saya sebagai terdakwa dalam perkara pidana [Jenis Kasus] dengan hukuman [Hukuman].

Saya memiliki bukti-bukti baru yang dapat menguatkan bahwa putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku. Berikut ini bukti-bukti baru yang saya ajukan:

  1. [Bukti Pertama]
  2. [Bukti Kedua]
  3. [Bukti Ketiga] dst.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya mohon agar Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali perkara saya dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali ini.

Demikian permohonan ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,
[Nama Anda]

Kesimpulan

Surat permohonan peninjauan kembali pidana adalah salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terpidana untuk memperbaiki putusan pengadilan yang telah dijatuhkan terhadapnya. Dalam pembuatan surat permohonan peninjauan kembali pidana, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain format surat yang digunakan, identitas terpidana dan perkara yang harus dicantumkan dengan jelas dan lengkap, fakta atau bukti baru yang relevan dengan perkara, alasan permohonan yang jelas dan dapat diterima oleh pengadilan, serta permohonan yang diajukan harus jelas dan lengkap.

Dalam pengajuan surat permohonan peninjauan kembali pidana, terpidana sebaiknya mendapat bantuan dari pengacara atau advokat yang berpengalaman dalam hal ini. Hal ini bertujuan agar surat permohonan peninjauan kembali pidana yang dibuat dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam KUHAP dan dapat diterima oleh pengadilan.

Dalam proses peninjauan kembali pidana, pengadilan akan melakukan proses pemeriksaan dan penilaian terhadap permohonan yang diajukan. Pengadilan dapat menerima atau menolak permohonan tersebut. Apabila permohonan diterima, maka pengadilan akan mengadakan persidangan dan memutuskan putusan baru berdasarkan fakta atau bukti baru yang disampaikan oleh terpidana.

FAQ

Q: Apakah surat permohonan peninjauan kembali pidana dapat diajukan kapan saja? A: Surat permohonan peninjauan kembali pidana harus diajukan dalam waktu 2 tahun sejak putusan pengadilan diucapkan.

Q: Apakah terpidana dapat membuat surat permohonan peninjauan kembali pidana sendiri tanpa bantuan pengacara? A: Terpidana dapat membuat surat permohonan peninjauan kembali pidana sendiri, namun sebaiknya mendapat bantuan dari pengacara atau advokat yang berpengalaman dalam hal ini.

Q: Apa yang harus dilakukan apabila pengadilan menolak permohonan peninjauan kembali pidana? A: Apabila pengadilan menolak permohonan peninjauan kembali pidana, terpidana tidak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali lagi terhadap putusan yang sama.

Q: Apa yang harus dilakukan apabila terdapat fakta atau bukti baru setelah waktu pengajuan surat permohonan peninjauan kembali pidana habis? A: Apabila terdapat fakta atau bukti baru setelah waktu pengajuan surat permohonan peninjauan kembali pidana habis, terpidana dapat mengajukan grasi ke presiden sebagai upaya hukum terakhir.

Q: Apa yang harus dilakukan apabila terpidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan? A: Apabila terpidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, terpidana dapat mengajukan banding atau kasasi. Namun, kedua upaya hukum ini hanya dapat dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan dan dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Pos terkait