Harga Ojek Online Naik? Simak Rincian Terbaru Tarifnya di Wilayah Jabodetabek

Harga Ojek Online Naik? Simak Rincian Terbaru Tarifnya di Wilayah Jabodetabek (Dok : akcdn.detik net id)

epanrita.net – Kementerian Perhubungan mengungkapkan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan aturan baru untuk mengatur tarif ojek online.

Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang diberi nama KM KP 348 untuk tahun 2019. Selain itu, aturan baru ojol ini akan menjadi pedoman sementara untuk menetapkan batas tarif atas dan bawah untuk ojek online.

Bacaan Lainnya

Dikutip pada Selasa (9/8/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis “Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,”.

Berikut rincian aturan baru tersebut:

Pembagian zonasi:

  • a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
  • b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  • c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Besaran tarif baru Ojol:

  • Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.
  • Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.
  • Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp 13.000.

Pos terkait