epanrita.net – Kini penjelasan dari ema sumarna tentang UU Ciptaker Untuk Bandung yang terancam kehilangan pendatapan hingga ratusan miliar.
Pemkot Bandung terancam kehilangan pendapatan ratusan miliar rupiah. Ini merupakan dampak dari disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja yang berdampak pada peraturan daerah (Perda).
Menteri Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan keberadaan Omnibuslaw untuk penciptaan lapangan kerja telah mempengaruhi sekitar 40 peraturan daerah di Kota Bandung. Ada peraturan yang harus ditinjau, diganti, dan dicabut untuk mematuhi undang-undang hak cipta.
Sementara itu, 40 Perda tersebut juga memuat peraturan tentang sanksi daerah. Dengan demikian, Emma mengatakan kota itu dapat mengambil risiko kehilangan pendapatan ratusan miliar dolar karena perubahan aturan.
“Ada yang harus disesuaikan, yang dihapus juga ada. Contoh nanti masalah retribusi, pajak retribusi juga itu kan harus ada yang dihapus. Ada potensi luar biasa yang bisa membuat kita kehilangan pendapatan,” kata Ema, Rabu (3/8/2022).
Dari informasi yang diterima Ema, dampak UU Ciptaker akan berdampak pada Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Nantinya, dalam undang-undang terbaru, lampu jalan tidak termasuk dalam kategori pembayar pajak pemerintah daerah.
Sementara menurut laporannya, PPJ menyumbang rata-rata Rp 205 miliar terhadap pendapatan Kota Bandung setiap tahun. Biaya ini sebenarnya bisa meningkat hingga 300 miliar rupiah per tahun.
“Rata-rata per tahun Rp 205 miliar dari PPJ, dan sebetulnya itu masih bisa didongkrak mungkin Rp210-Rp215 miliar. Bahkan kalau naik kelas bisa menjadi Rp300 miliar. Tapi saya ini baru denger aja, baru dapat info kalau dalam undang-undang ini amanatnya PPJ tidak menjadi objek pajak. Sedangkan kebutuhan belanja kita juga tinggi,” ucapnya.
Selain retribusi, peraturan daerah lainnya, seperti peraturan daerah tentang keuangan dan peraturan daerah Disdagin tentang pusat perbelanjaan, juga dipengaruhi oleh UU Cipta Kerja. Ema juga mengarahkan setiap departemen rawat jalan untuk meninjau peraturan daerah yang harus diubah sebagai akibat dari UU Ciptaker.
“Sudah saya minta supaya dikaji, tapi belum ada hitungan seberapa besar potensi pendapatan kita yang hilang. Nanti bertahap,” ucapnya.
“Kalau itu (penyesuaian Perda) hadir di 2023, memang undang-undangnya yang saya tahu menyebutkan ada ruang waktu 2 tahun. Jadi efektif itu ketika kita membahas (peraturannya) di 2024,” tambahnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga telah menyetujui pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bandung terkait amandemen 40 Perda. Pembahasan amandemen peraturan daerah akan ditunda ke agenda parlemen menjelang pemilihan umum 2024.
“Kita berhitung tentang masa waktu efektif Bapemperda bekerja, kan tahun depan mah sudah bener-bener tahun politik yah. Mungkin efektivitas itu hanya di 9 bulan. Kalau kita mengacu kepada historical data proses dan kinerja, itu biasanya dalan 1 triwulan ada 4 raperda. Jadi untuk triwulan yang kita sepakati ada 12, termasuk di dalamnya penindaklanjutan dampak dari UU Cipta Kerja,” ujarnya.